You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Citeureup
Desa Citeureup

Kec. Kawali, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

Citeureup Eunceup Sieup Tur Reugeujeug

MUSDES RKPDes TA 2024 DESA CITEUREUP

CECEP WILDAN PERMANA 14 September 2023 Dibaca 85 Kali
MUSDES RKPDes TA 2024 DESA CITEUREUP

(Kamis,31-08-2023), Musyawarah Desa (Musdes) RKP Desa TA 2024 dilaksanakan dan dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh pemerintah Desa dengan tujuan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa. Adapun hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Ayat 2 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2016, itu meliputi: penataan Desa, perencanaan Desa, kerja sama Desa, rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, penambahan dan pelepasan aset, dan kejadian luar biasa.

Untuk musyawarah Desa penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sendiri, diselenggarakan di Aula Balai Desa Citeureup dengan mengikutsertakan Pemerintah Desa, BPD, LPM, Pendamping Lokal Desa, Perwakilan dari Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur masyarakat dengan pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Terkait jadwal penyelenggaraan Musdes RKP Desa 2024, itu dimulai setiap bulan Juni tahun berjalan, dengan penyusunan dokumen RKP Desa yang disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Adapun beberapa materi yang dibahas dalam musyawarah rencana kerja pemerintah Desa, diantaranya seperti: pembentukan tim penyusun RKP Desa, pembahasan dan pengesahan RKP Desa.

Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dikatakan, bahwa penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa itu dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan Desa,
  2. Pencermatan ulang RPJM Desa,
  3. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  4. Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.

Alhamdulillah acara berjalan lancar dan telah terbentuk tim penyusun RKP Desa TA 2024 yang berjumlah 11 orang dengan Ketua Sekretaris Desa Bapak Otong Jaelani dan Sekretaris Bapak Tatang Supriatana, dan anggota Perangkat Desa, unsur LPM, dan unsur masyarakat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image