You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Citeureup
Desa Citeureup

Kec. Kawali, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

Citeureup Eunceup Sieup Tur Reugeujeug

UPZ Desa Citeureup

CECEP WILDAN PERMANA 16 Februari 2023 Dibaca 131 Kali
UPZ Desa Citeureup

Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS, BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan zakat.

Regulasi
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat  
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat  
3. Inpres Nomor 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementrian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional  
4.

Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat

 

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Citeureup dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ciamis Nomor 523/S.Kep/BAZNAS-Kab/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 dengan Ketua Bapak Omang Komarudin, M.Pd.I. Pembentukan UPZ Desa guna optimalisasi pengelolaan zakat di tingkat Desa Citeureup.

 

Jika seluruh aghnia di Desa Citeureup melakukan pembayaran zakat melalui UPZ Desa yang telah dibentuk, maka zakat tersebut akan dikelola dengan baik dan akan disalurkan kepada saudara-saudara kita yang benar-benar membutuhkan seperti yang sakit, meninggal, rutilahu, atau yang terkena musibah lainnya.

 

Penarikan infak dilakukan sebulan sekali oleh petugas di tiap rtnya masing-masing, kemudian setelah terkumpul disetorkan kepada UPZ Desa, dan UPZ Desa menyetorkan 100% ke Baznas Kabupaten Ciamis, nanti dari Baznas dikembalikan ke UPZ Desa 10% untuk petugas penarik infak dan 90% untuk santunan.

 

Menurut laporan Ketua UPZ Desa Citeureup jumlah infak yang masuk dari Oktober tahun 2021 s/d Desember tahun 2022 sejumlah Rp. 104.705.800 sehingga mendapat reward dari UPZ Kecamatan Kawali sebagai UPZ teraktif kedua Se-Kecamatan Kawali.

 

 

Ketua UPZ Desa Citeureup Bapak Omang Komarudin, M,Pd.I atas nama pengurus UPZ Desa Citeureup Kecamatan Kawali menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh munfik (yang berinfak) sehingga dengan adanya kebersamaan berinfak Desa Citeureup menyandang Juara Kedua infak terbaik di tingkat Kecamatan Kawali.

 

Mudah-mudahan kedepan lebih maju dan lebih giat lagi dalam berinfak, dan bagi saudara yang belum sempat berinfak, mari kita sisihkan sebagian harta untuk bekal di akhirat kelak. Mudah-mudahan barokah untuk semuanya, aamiin ya Allah rabbal alamin.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image