You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Citeureup
Desa Citeureup

Kec. Kawali, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

Citeureup Eunceup Sieup Tur Reugeujeug

Musyawarah Desa Penetapan APBDesa Tahun anggaran 2023

CECEP WILDAN PERMANA 17 Januari 2023 Dibaca 55 Kali
Musyawarah Desa Penetapan APBDesa Tahun anggaran 2023

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintah Desa Citeureup bertempat di Aula Bale Desa Citeureup, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2023.

Pembahasan APBDesa 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDesa Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

 

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

  1. program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
  2. kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
  3. operasional pemerintah desa.

Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 10% (sepuluh persen);
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
  3. operasional pemerintah desa 3 % (tiga persen)

 

Penetapan APBDesa 2023

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Citeureup Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Pemerintah Desa dan BPD untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2023.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image