Program bumbung pajak merupakan salah satu program gerakan dari Bapak Camat Kecamatan Kawali yang sudah berjalan sejak tahun 2020.
Program ini bertujuan agar dapat meringankan masyarakat dalam pembayaran PBB P2 dan PKB. Selain itu, bumbung pajak ini juga dapat digunakan ketika dalam keadaan mendesak karena bumbung ini merupakan tabungan nyata yang dapat diambil kapan saja.
Desa Citeureup sendiri sudah mengikuti program ini sejak awal program berjalan hingga sekarang.
Kegiatan monitoring bumbung pajak ini dilaksanakan pada hari Selasa, (20/12/2022) oleh petugas dari Kantor Kecamatan Kawali bersama siswa PKL. Monitoring ini dilakukan ke tiap dusun yang ditemani oleh Kepala Dusun masing-masing.
1. Monitoring Bumbung Dusun Citeureup
2. Monitoring Bumbung Dusun Sindangraja
3. Monitoring Bumbung Dusun Sindanghilir
4. Monitoring Bumbung Dusun Sindanggirang
Selama mengikuti program ini Desa Citeureup telah berhasil meraih 2 (dua) penghargaan dari Bapak Bupati Ciamis Drs. H. Herdiat Sunarya sebagai apresiasi dalam ketepatan membayar pajak. Desa Citeureup membayar pajak PBB sebesar Rp.87.086.076,00 setiap tahunnya.
Desa Citeureup mendapatkan penghargaan yang pertama pada tahun 2021 berupa satu unit sepeda motor Yamaha Free go. Penghargaan kedua didapat pada tahun 2022 berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexi yang diserahkan langsung oleh Bapak Bupati Ciamis.
___________________________________
Ditulis oleh siswi PKL SMK NEGERI 1 KAWALI
@Jenita