Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain (PPD).
PPS terdiri dari 3 (tiga) orang dan dari sekretariat 3 (tiga) orang. Setelah mendaftar dan lolos berkas, akan dilaksanakan tes tulis dan wawancara oleh PPK (Panita Pemilihan Kecamatan.
Adapun persyaratan sebagai PPS sebagaimana tertuang dalam PKPU no.8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC yakni :
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia Paling Rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Berdomisili sesuai Wilayah Kerja;
- Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Tidak Menjadi Anggota dan Tim Kampanye Partai Politik
Bagi para calon yang ingin mendaftar, berikut berkas yang perlu di persiapkan, diantaranya ;
- Pas Foto (format Jpeg);
- El-KTP (format Jpeg);
- Ijazah Terakhir (format pdf);
- Surat Keterangan Sehat (format pdf);
- Surat Pendaftaran (format pdf);
- Surat pernyataan (format pdf);
- Daftar Riwayat Hidup (format pdf);
Catatan : Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup tersedia pada SIAKBA saat melakukan pendaftaran.
Perhatian : Bagi para pelamar dalam surat Keterangan sehat wajib memuat 3 (tiga) unsur, diantaranya:
- Tekanan Darah;
- Gula Darah;
- Kolestrol.
Jadi tunggu apalagi segera daftarkan diri anda!
Melalui website resmi :
Pantau terus informasinya di media sosial @kpukabupatenciamis
atau datang langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Ciamis.
Ditunggu pendaftarannya!!
Tunggu Apalagi, Yuk segera daftarkan diri anda!!
________________________________
Ditulis oleh siswi PKL SMK NEGERI 1 KAWALI ;
@Jenita