You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Citeureup
Desa Citeureup

Kec. Kawali, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

Citeureup Eunceup Sieup Tur Reugeujeug

Tugas Pokok dan Fungsi Serta Daftar Nama Perangkat Desa Citeureup

CECEP WILDAN PERMANA 14 Desember 2022 Dibaca 351 Kali

Tugas Pokok adalah tugas yang paling pokok dari sebuah jabatan atau organisasi. Tugas pokok memberi gambaran tentang ruang lingkup atau kompleksitas jabatan atau organisasi tersebut.

Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Definisi lain menyebutkan bahwa fungsi adalah sekelompok aktivitas yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat atau pelaksanaannya.Suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok.

Tupoksi adalah sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada organisasi untuk dicapai dan dilakukan.Tupoksi merupakan satu kesatuan yang saling terkait antara tugas pokok dan fungsi. Dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja suatu kementerian negara/lembaga sering disebutkan bahwa suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok.

Dalam setiap organisasi pemerintahan, tugas pokok dan fungsi merupakan bagian tidak terpisahkan dari keberadaan organisasi tersebut. Penetapan tugas pokok dan fungsi atas suatu unit organisasi menjadi landasan hukum unit organisasi tersebut dalam beraktifitas sekaligus sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi pada tataran aplikasi di lapangan.

Adapun TUPOKSI dan Daftar Nama dan Jabatan Perangkat Desa Citeureup sesuai Permendagri 84/ 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa yaitu sebagai berikut:

Sekretaris Desa

Nama : Otong Jaelani

Sekretaris Desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sekretaris desa memiliki fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
  6. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.

Kepala Urusan Keuangan

Nama : Tini Indriyani, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  2. Menyusun RAPBDes;
  3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Urusan Perencanaan

Nama : Tatang Supriatna

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :

  1. Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program-program di desa;
  4. Pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  5. Penyusunan laporan Perbekel.

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

Nama : Nunung Nuraeni, SP

Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  6. Penyiapan rapat-rapat;
  7. Pengadministrasian aset desa;
  8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
  9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
  10. Melaksanakan Pelayanan Umum.

Kepala Seksi Pelayanan

Nama : Widia Sri Herdiana

Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  9. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;

Kepala Seksi Kesejahteraan

Nama : Engkus Kusnadi

Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Seksi Pemerintahan

Nama : Cecep Wildan Permana

Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  2. Menyusun rancangan regulasi desa;
  3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

KEPALA DUSUN

  • Kepala Dusun Citeureup : Jajang Nurjaman
  • Kepala Dusun Sindangraja : Sutarman, SE
  • Kepala Dusun Sindanghilir : Didi
  • Kepala Dusun Sindanggirang : Yayat Hidayat

Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  3. Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
  4. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  5. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  6. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

 

 

 

 

 

 

 

________________________________________________________

Ditulis oleh siswa/i PKL RPL (Rekayasa Perangkat Lunak) SMK NEGERI 1 KAWALI, diantaranya :

  1. Jenita
  2. Fauziyyah
  3.  Ayu Anisa Adiantini
  4. Desi Nurlianti
  5. Agung Pebriana
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image